BPOM Tegaskan Larangan EG dan DEG di Obat Sirup Anak dan Dewasa, Simak Penjelasannya

- 20 Oktober 2022, 08:15 WIB
BPOM menegaskan larangan penggunaan bahan EG dan DEG pada obat sirup anak maupun dewasa, ini penjelasannya.
BPOM menegaskan larangan penggunaan bahan EG dan DEG pada obat sirup anak maupun dewasa, ini penjelasannya. /Ilustrasi: Freepik/Gpointstudio/

Baca Juga: Daftar 10 Besar MTQ Nasional 2022 di Kalsel, Sumsel dan Aceh Seperingkat

"Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tegasnya.

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi memiliki kandungan cemaran EG dan DEG. Hasil pengujian itu masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Kemudian untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif. Sanksi itu berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan pencabutan sertifikat CPOB. Kemudian penghentian sementara kegiatan iklan serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

"Semua industri farmasi yang mempunyai obat sirup dan berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga bisa melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku apabila diperlukan," katanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Perusahaan Energi Applus Batam, Ini Syarat dan Linknya

Menurut BPOM, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui. Serta masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat dalam rangka pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

BPOM juga melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Kepri Peringkat 7 MTQ Nasional 2022 di Kalsel, Gagal Penuhi Target 5 Besar

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x