BPOM Tegaskan Larangan EG dan DEG di Obat Sirup Anak dan Dewasa, Simak Penjelasannya

- 20 Oktober 2022, 08:15 WIB
BPOM menegaskan larangan penggunaan bahan EG dan DEG pada obat sirup anak maupun dewasa, ini penjelasannya.
BPOM menegaskan larangan penggunaan bahan EG dan DEG pada obat sirup anak maupun dewasa, ini penjelasannya. /Ilustrasi: Freepik/Gpointstudio/

Cara menggunakan obat secara aman

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
  • Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
  • Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
  • Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
  • Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
  • Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi. Serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x