Temukan 5 Obat Sirup dengan EG Lebihi Ambang Batas, BPOM Minta Tanggung Jawab Pelaku Usaha

- 22 Oktober 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi BPOM meminta tanggung jawab pelaku usaha atas adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Ilustrasi BPOM meminta tanggung jawab pelaku usaha atas adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta tanggung jawab pelaku usaha atas adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada lima produk obat sirup.

Tanggung jawab yang diminta BPOM kepada pelaku usaha tersebut adalah dengan melaporkan hasil pengujian mandiri terhadap sirup obat dengan EG melebihi ambang batas.

"BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," sebut BPOM dalam rilisnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: BPOM Larang Bahan Sirup Obat Batuk DEG dan EG Pasca Kematian Anak Gambia

Menurut BPOM, kelima produk obat sirup dengan EG melebihi ambang batas itu merupakan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022.

Dalam pengujian terhadap kandungan cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirup obat, BPOM menggunakan acuan Farmakope Indonesia. Atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," sebutnya.

Baca Juga: Kampung Madong di Tanjungpinang, Kepri Terpilih Jadi Lokasi Gernas BCL

Adapun kelima produk yang menunjukkan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman tersebut adalah:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Warehouse di Perusahaan Elektronik Flextronics Batam, Simak Syaratnya

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, hingga sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," kata BPOM.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah