Bisa Pakai Nomor Lama di Pemilu 2024, Ini Nomor Urut 9 Parpol Parlemen di Pemilu 2019

- 14 Desember 2022, 08:25 WIB
Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa menggunakan lagi nomor urut lama di Pemilu 2024.
Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa menggunakan lagi nomor urut lama di Pemilu 2024. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Partai politik (Parpol) parlemen atau yang memiliki kursi DPR pada Pemilu 2019 bisa memakai kembali nomor urut lama di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua opsi pilihan bagi parpol parlemen menjelang pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Yakni ikut undian nomor baru atau tetap menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu memberi ruang bagi parpol parlemen untuk memilih satu dari dua opsi tersebut untuk menentukan nomor urut di Pemilu 2024.

Baca Juga: Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Cek Daftar Parpol Parlemen dan Nonparlemen

Jika memilih untuk menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2019, maka parpol parlemen tak perlu mengikuti undian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.

Sementara bagi parpol baru atau parpol yang tidak memenuhi ambang batas di Pemilu 2019, harus mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 hari ini.

"Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Selasa 13 Desember 202.

Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ini dilakukan seiring berakhirnya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Dukungan Minimal Calon DPD di 34 Provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x