Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 Terbit, Akomodir Regulasi di 4 Provinsi Baru di Papua

- 13 Desember 2022, 13:40 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, mengakomodir regulasi empat provinsi di Papua.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, mengakomodir regulasi empat provinsi di Papua. /Tangkap layar/perppu/kepripost.com

KEPRI POST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022. Perppu tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini mengakomodir regulasi di empat provinsi baru di Papua.

Keempat provinsi baru yang diatur dalam Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Perppu ini ditetapkan Presiden Jokowi pada Senin, 12 Desember 2022.

Dalam Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membentuk KPU dan Bawaslu Provinsi.

Baca Juga: Penyerahan Dukungan DPD hingga 29 Desember, Cek Perolehan 12 Caleg DPD Kepri di Pemilu 2019

"KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," bunyi Pasal 10A ayat (1) Perppu tersebut.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik optimistis pemerintah bakal menerbitkan Perppu terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Penerbitan Perppu ini mendesak, terutama berkaitan dengan ketentuan pengisian jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024.

"Pada tanggal 6 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan formulir syarat minimal dukungan bagi bakal calon DPD ke KPU provinsi," UJARNYA.

Idham mengaku bahwa KPU sudah mempersiapkan segala sesuatu, sehingga begitu Perppu terbit, pihaknya akan bergerak cepat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x