Bisa Pakai Nomor Lama di Pemilu 2024, Ini Nomor Urut 9 Parpol Parlemen di Pemilu 2019

- 14 Desember 2022, 08:25 WIB
Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa menggunakan lagi nomor urut lama di Pemilu 2024.
Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa menggunakan lagi nomor urut lama di Pemilu 2024. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi, terdiri dari 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR dan 9 parpol nonparlemen.

Dari 18 parpol tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol nonparlemen untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu. Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Kesembilan parpol nonparlemen itu adalah Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia. Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca Juga: Penyerahan Dukungan DPD hingga 29 Desember, Cek Perolehan 12 Caleg DPD Kepri di Pemilu 2019

Sementara itu untuk 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR tidak dilakukan verikasi faktual. Kesembilan parpol ini hanya menjalani verifikasi administrasi.

Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa dipakai kembali di Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

4. Partai Golkar.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah