Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

- 14 Desember 2022, 20:42 WIB
Berikut 17 parpol peserta Pemilu 2024 beserta dengan nomor urutnya, tiga di antaranya adalah partai baru.
Berikut 17 parpol peserta Pemilu 2024 beserta dengan nomor urutnya, tiga di antaranya adalah partai baru. /Tangkap layar/kpu/kepripost.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022.

Selain menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024, pada hari yang sama, KPU juga melakukan pengundian nomor urut parpol.

Penetapan dan pengundian nomor urut ini mengakhiri rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 29 Juli 2022.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi terhadap 18 parpol calon peserta Pemilu 2024. Ke-18 parpol itu terdiri dari 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR dan 9 parpol nonparlemen.

Baca Juga: Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada 3 Partai Baru

Hasil verifikasi memutuskan hanya 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara satu parpol lagi, yakni Partai Ummat, tidak memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, KPU menetapkan parpol calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagai peserta pemilu.

"Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara," bunyi Pasal 179 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Cek Daftar Parpol Parlemen dan Nonparlemen

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x