Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada 3 Partai Baru

- 14 Desember 2022, 19:30 WIB
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022 dan 3 di antaranya adalah partai baru. Ketiga partai baru itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

"Menetapkan 17 parpol memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu 14 Desember 2022.

Selain menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024, pada malam ini, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut parpol.

Baca Juga: Bisa Pakai Nomor Lama di Pemilu 2024, Ini Nomor Urut 9 Parpol Parlemen di Pemilu 2019

Penetapan dan pengundian nomor urut ini mengakhiri rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 29 Juli 2022.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi terhadap 18 parpol calon peserta Pemilu 2024. Ke-18 parpol itu terdiri dari 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR dan 9 parpol nonparlemen.

Hasil verifikasi memutuskan hanya 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara satu parpol lagi, yakni Partai Ummat, tidak memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, KPU menetapkan parpol calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: Verifikasi Parpol Tuntas, Elemen Masyarakat di Kepri Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x