1 Terdepak, Ini 5 Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat

- 3 Februari 2023, 18:45 WIB
Berikut nama lima Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat.
Berikut nama lima Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. /tangkap layar/kpu bengkulu/
  • mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
  • menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
  • melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • melakukan serangkaian tes psikologi.
  • mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
  • melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
  • menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
  • menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Baca Juga: 5 Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu Periode 2023-2028, Bertugas Mulai Februari

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat adalah:

1. Asep Sofwan Faturohman Alqap

2. Dian Mustika Maya

3. Firnandes Maurisya

4. Heri Supriyanto

5. Sagiman.

Berminat daftar menjadi Calon Anggota KPU Bengkulu Periode 2023-2028? Nantikan jadwal pendaftarannya dari Timsel!***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah