- mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
- menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
- melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
- mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
- melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- melakukan serangkaian tes psikologi.
- mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
- menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
- menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
Baca Juga: 5 Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu Periode 2023-2028, Bertugas Mulai Februari
Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Bengkulu periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat adalah:
1. Asep Sofwan Faturohman Alqap
2. Dian Mustika Maya
3. Firnandes Maurisya
4. Heri Supriyanto
5. Sagiman.
Berminat daftar menjadi Calon Anggota KPU Bengkulu Periode 2023-2028? Nantikan jadwal pendaftarannya dari Timsel!***