Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung Dapat Penghargaan Atas Peran Majukan BUM Desa

- 4 Februari 2023, 09:00 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung di Hari BUM Desa.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung di Hari BUM Desa. /tangkap layar/kemendesa/

KEPRI POST - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Riau, dan Lampung atas perannya dalam memajukan perekonomian desa.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendapat penghargaan sebagai Duta Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Sedangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Gubernur Riau Syamsuar menerima penghargaan kategori Abdi Ekonomi Desa.

Kementerian Desa PDTT memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri karena komitmennya dalam mengembangkan BUM Desa di Kepri. Sementara Gubernur Lampung dinilai berhasil membina inovasi pelayanan Bum Desa melalui Elektronik Samsat Desa dan Gubernur Riau mendapatkan penghargaan atas komitmen dan inovasi dalam membina BUM Desa.

Baca Juga: Flyover Tanjungpinang Beroperasi, Solusi Urai Kepadatan Lalu Lintas Simpang Ramayana - Dompak

"Dalam peringatan Hari BUM Desa ini kita sengaja memberikan penghargaan kepada para kepala daerah yang memiliki komitmen kuat dan kebijakan terobosan dalam penguatan ekonomi desa," ujar Menteri Halim.

Menteri Halim menyerahkan langsung penghargaan tersebut pada malam Puncak Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis 2 Februari 2023 malam.

Cita-cita luhur kebangkitan ekonomi desa

Ia menerangkan bahwa upaya membangun kemandirian perekonomian desa telah berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia. Saat itu para founding fathers telah merumuskan terobosan untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa dan berbasis kearifan lokal desa.

"Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa, salah satunya melalui BUM Desa," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja melalui penjelasan nomor 28 menerangkan bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja.

Baca Juga: Kepri Tuan Rumah Peringatan Hari BUM Desa Pertama, Dilaksanakan di Bintan 2 Februari 2023

Kemudian pada Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa dan di bagian penjelasan memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.

Menteri Halim menjelaskan, era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha yang bisa menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

"Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah memiliki inisiatif mendirikan BUM Desa dan jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa di seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Tanjungpinang yang Lagi Hits dan Unik, Ada Gonggong hingga Patung Seribu Wajah

Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 mendorong maraknya pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini bertujuan untuk membangkitkan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.

Data Kemendes PDTT, pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama terus menjamur dari awalnya 6.274 BUM Desa pada 2015 menjadi 14.132 BUM Desa pada 2016 dan 14.744 BUM Desa pada 2014. Kemudian pada 2018 lahir 5.874 BUM Desa dan pada tahun 2019 berdiri sebanyak 1.878 BUM Desa.

"Hingga tahun 2022 ini, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUM Desa DAN Tercatat pula berdirinya 6.583 BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia," kata Menteri Halim.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x