3 Bakal Calon Anggota DPD Yogyakarta (DIY) Daftar ke KPU, Hilmy Muhammad dan GKR Hemas Maju Lagi

- 10 Mei 2023, 07:17 WIB
Tiga Bakal Calon Anggota DPD Yogyakarta (DIY) sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk Hilmy Muhammad dan GKR Hemas.
Tiga Bakal Calon Anggota DPD Yogyakarta (DIY) sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk Hilmy Muhammad dan GKR Hemas. /tangkap layar/kpu yogyakarta/

KEPRI POST - Hingga Selasa, 9 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerima pendaftaran tiga Bakal Calon Anggota DPD RI di Pemilu 2024.

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka masa pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Dalam proses pendaftaran ini, masing-masing bakal calon wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada KPU.

 

Adapun ketiga Bakal Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan diri ke KPU adalah Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Baca Juga: Anggota DPR hingga Pengurus Pemuda Pancasila Daftar Calon Anggota DPD Banten di Pemilu 2024

Hilmy Muhammad dan GKR Hemas merupakan Anggota DPD yang masih menjabat pada periode ini atau petahana. Berdasarkan data KPU DIY, Hilmy memiliki 5.327 dukungan pemilih yang tersebar di 5 kabupaten atau kota.

Sedangkan GKR Hemas memiliki 3.332 dukungan pemilih dan Trisno Sunardi memiliki 3.197 dukungan yang juga tersebar di 5 kabupaten atau kota.

 

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 9 Bakal Calon Anggota DPD dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 288 Tahun 2023.

Baca Juga: Abdul Azis, Yonder, dan Dirri Daftar Calon Anggota DPD Dapil Sumatera Barat (Sumbar) ke KPU

Ke-9 bakal calon Senator itu adalah Ahmad Syauqi Soeratno, A Khudhori, dan Cinde Laras Yulianto. Kemudian GKR Hemas, H Hilmy Muhammad, RA Yashinta Sekarwangi Mega, Sindu Kurniawan, Trisno Sunardi, dan H Tugiman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil DIY, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 3 kabupaten/kota.

 

Itulah tiga Bakal Calon Anggota DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk GKR Hemas dan Hilmy Muhammad yang maju lagi.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah