Baca Juga: KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Terpilih di Bengkulu dan Jambi, Ini Daftarnya!
Kemudian mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.
Menerima daftar pemilih dari KPU kabupaten/kota, dan menyampaikan kepada KPU, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028
Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerttakannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.
Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acara.
Melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat.