Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPU Kepri Temukan Ribuan Anggota Parpol di Natuna Tak Punya KTP, Surat Domisili Tak Berlaku
Sementara wewenang KPU Provinsi meliputi menetapkan jadwal pemilu di provinsi. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya.
Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Anggota KPU Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur
Serta melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih: