Pemilu 2024! KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ini Daftarnya

- 22 Mei 2023, 13:30 WIB
Jelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih.
Jelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih. /tangkap layar/KPU Babel/

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU Kepri Temukan Ribuan Anggota Parpol di Natuna Tak Punya KTP, Surat Domisili Tak Berlaku

Sementara wewenang KPU Provinsi meliputi menetapkan jadwal pemilu di provinsi. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

 

Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya.

Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Anggota KPU Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur

Serta melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x