Keenam, Komnas HAM menerima informasi dari beberapa pihak bahwa terjadi pelibatan ASN untuk mengajak masyarakat Pulau Rempang agar bersedia direlokasi dengan konsekuensi tertentu.
Ketujuh, bahwa ada tekanan dari pejabat setempat bagi PNS yang bekerja di lingkungan tersebut agar mengikuti persetujuan relokasi.
Kedelapan, Komnas HAM juga menemukan peninggalan berupa makam kuno di Desa Sembulang, yang salah satunya teridentifikasi makam kuno tahun 1958.
Itulah di antara fakta yang disampaikan warga Rempang kepada Komnas HAM, termasuk merasa terintimidasi karena BP Batam sosialisasi dengan melibatkan TNI dan Polisi.***