Anggota DPR Anggap Bentrok di Rempang Batam Karena Minim Dialog

- 21 September 2023, 12:30 WIB
Anggota DPR, Luluk Nur Hamidah menganggap bentrok antara warga dan aparat di Rempang karena minim dialog.
Anggota DPR, Luluk Nur Hamidah menganggap bentrok antara warga dan aparat di Rempang karena minim dialog. /tangkap layar/bp batam/

KEPRI POST - Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menganggap bentrok antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Kota Batam, karena minimnya dialog antara masyarakat dengan pemerintah.

Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan terjadinya bentrok tersebut, buntut dari penolakan warga terhadap proyek Rempang Eco City.

"Seharusnya ini bisa dicegah dan kekerasan bisa dihindari sekiranya proyek ini tidak dipaksakan mendahului proses dialog dengan warga. Cara-cara represif demi pembangunan sudah waktunya diakhiri, karena kita tidak lagi hidup di zaman Orde Baru. Masak kita lebih kejam dari Orde Baru," ujarnya, melansir laman DPR RI, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: KAHMI Minta Kasus Rempang Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik di Pemilu 2024

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan daya saing Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.

Nilai investasi pengembangan Rempang Eco City diperkirakan mencapai Rp381 triliun hingga tahun 2080 dengan penyerapan hinga 306.000 tenaga kerja. Salah satu perusahaan yang akan berinvestasi adalah Xinyi Group dari China. Perusahaan ini akan membangun ekosistem rantai pasok industri kaca dan panel surya terbesar kedua di dunia setelah China.

Selain itu, Xinyi Group juga akan membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa dan pasir silika. Nilai investasinya antara Rp175 triliun hingga Rp381 triliun hingga tahun 2080.

Pemerintah sudah menjadikan pengembangan kawasan Rempang Eco City dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Hal itu mengacu Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini disahkan pada 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Rempang Kondusif, Tokoh Keramat Batam Ajak Warga Melayu Beri Dukungan Sehat dan Tidak Anarkis

Luluk menilai perubahan proyek Rempang Eco City menjadi PSN 2023 adalah hal yang ganjil. Ia berharap pemerintah bisa menggeser lokasi proyek, sehingga tidak mengusik hunian dan perkampungan warga.

"Perubahan status menjadi PSN yang terkesan mendadak ini juga terasa ganjil. Apakah tidak mungkin lokasi proyek dipindahkan atau digeser, sehingga tidak perlu sampai harus mengusir rakyat atau mengosongkan pulau demi investasi," ujarnya.

Tidak hanya menjadi isu nasional, konflik antara warga Rempang di Batam dengan aparat gabungan juga menjadi sorotan dunia. Sejumlah kantor berita besar internasional mulai membedah penyebab konflik di pulau itu, seperti majalah Time dan Al Jazeera.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x