Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

- 31 Januari 2024, 11:00 WIB
KPU RI meminta jangan ada pemotongan uang transportasi KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 150.000 per orang.
KPU RI meminta jangan ada pemotongan uang transportasi KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 150.000 per orang. /tangkap layar/kpu sumut/

KEPRI POST - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parsadaan Harahap mengingatkan KPU di daerah agar tidak melakukan pemotongan hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan terkait dengan maraknya dugaan penyunatan anggaran transportasi pelantikan KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

"KPU memperingatkan keras jajaran, jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas KPPS, seperti uang transportasi dan lainnya," ujarnya di Medan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Tugas Ketua KPPS atau KPPS Kesatu di Pemilu 2024, Pelajari Selengkapnya

Parsadaan mengaku kerap mendengar adanya oknum KPU daerah yang memotong hak petugas KPPS. Ia meminta hal itu tidak terjadi lagi.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," tegasnya.

Parsadaan menerangkan bahwa petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas di Pemilu 2024 dan hal itu sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150.000, ada maksimal, tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah kita berikan dalam anggaran," katanya, mengutip berita Antara.

Baca Juga: Ketahui Tugas KPPS 2 atau KPPS 3 dalam Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja dan Gaji

Viral Uang Transportasi KPPS Disunat

Penyunatan anggaran uang transportasi KPPS ini sempat viral di beberapa daerah. Dalam unggahan media sosial TikTok, ada anggota KPPS yang mengaku hanya menerima uang transportasi untuk pelantikan Rp 25.000.

Namun ada juga yang menerima anggaran transportasi untuk pelantikan Rp 50.000. Beberapa daerah memberikan anggaran tersebut dalam jumlah yang berbeda-beda.

Sementara itu di beberapa kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih ada keterlambatan pembayaran uang untuk transportasi KPPS.

Akademisi Kepri, Robby Patria menyayangkan adanya keterlambatan penyaluran uang untuk transportasi dan bimtek KPPS tersebut.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi, karena KPPS meninggalkan pekerjaan utama mereka selama beberapa hari mengikuti bimtek.

"KPU daerah seharusnya menyesuaikan jadwal bimtek dengan kesiapan administrasi keuangan," katanya kepada media, Selasa, 30 Januari 2024.

Uang Transportasi KPPS di Kabupaten/Kota di Kepri

Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri memberikan uang transportasi untuk KPPS dengan nilai yang bervariasi, baik untuk kegiatan pelantikan maupun bimtek. Masing-masing kegiatan ini memiliki nilai transportasi yang berbeda.

Penyaluran uang pelantikan dan bimtek itu langsung melalui rekening operasional Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan.

Di Kota Batam, bantuan untuk transportasi sebesar Rp 50.000 per orang per kegiatan untuk di wilayah mainland. Wilayah ini meliputi Kecamatan Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, Seibeduk, dan Nongsa.

Sedangkan untuk wilayah hinterland, biaya transportasinya Rp 140.000 per orang per kegiatan. Wilayah ini meliputi Kecamatan Belakang Padang, Bulang, dan Galang.

Sementara itu di Kabupaten Lingga, KPU setempat memberikan bantuan transportasi sebesar Rp 50.000 per orang per kegiatan untuk wilayah darat.

Sedangkan untuk wilayah kepulauan, uang transportasi KPPS sebesar Rp 150.000 per orang per kegiatan. Terdapat dua kegiatan untuk petugas di TPS ini, yakni pelantikan dan bimtek.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah