Partai Nasdem Gugat KPU ke MK Soal Suara Hangus di Satu TPS Kota Ternate

- 25 Maret 2024, 16:00 WIB
Partai Nasdem menggugat KPU ke MK soal adanya suara hangus di satu TPS di daerah pemilihan Kota Ternate 2.
Partai Nasdem menggugat KPU ke MK soal adanya suara hangus di satu TPS di daerah pemilihan Kota Ternate 2. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD dapil Kota Ternate 2.

Kuasa Hukum Partai Nasdem, Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan pada Jumat, 22 Maret 2024.

Permohonan PHPU dari Partai Nasdem tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor : 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

Dalam permohonannya, Regginaldo mempermasalahkan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS di dapil Ternate 2.

Ia menyayangkan penghangusan suara tersebut, karena merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara. Sehingga suara di satu TPS hangus, padahal pemilihnya ada dan hadir di TPS.

"Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS. Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara," ujarnya.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Sebagai informasi, KPU Kota Ternate telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kota pada 4 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x