7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru 2022 Diluncurkan, Segera Tukarkan di Bank Terdekat

18 Agustus 2022, 11:39 WIB
Tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 yang baru saja diluncurkan oleh Bank Indonesia /Bank Indonesia

KEPRI POST - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 tersebut resmi berlaku bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang diluncurkan hari ini meliputi pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Gaji Bisa Tembus Dua Digit, Tapi SPG Cantik GIIAS 2022 Harus Lakukan Ini

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Uang tahun emisi 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp.10 ribu, Rp5 ribu, Rp2.000, dan Rp1.000.

Uang baru itu mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang baru 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: PT Philips Batam Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2022

Inovasi itu bermaksud agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.

Sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Adapun pengeluaran baru tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: 2 Mobil dengan Suspensi Paling Nyaman, Nomor 1 Klasik Banget

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Pengeluaran uang tahun emisi 2022 yang bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras dengan tema HUT ke-77 RI 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler