KEPRI POST - Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu.
Oleh karena itu ada dokumen-dokumen ekspor yang harus disiapkan oleh eksportir.
ekspBaca Juga: Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli
Dalam buku Hukum Ekspor Impor, Andrian Sutedi menuliskan ada beberapa jenis dokumen yang diperlukan dalam melakukan ekspor antara lain:
1. Invoice
Invoice adalah dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor yang diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang.
Di dalam invoice ini wajib mencantumkan: nomer dan tanggal dokumen invoice, Nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, Nama barang, harga per unit (dijual
berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara
penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya).
Hal-hal diatas perlu ditulis didalam invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti: nama kapal/pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dan sebagainya. Invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.
Baca Juga: Pengertian Impor Menurut Para Ahli