Kenali Istilah dan Dokumen Ini Sebelum Terjun Jadi Eksportir

- 26 Juli 2022, 15:05 WIB
cek kelengkapan dokumen ekspor
cek kelengkapan dokumen ekspor /tirachardz/freepik

B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill.

Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L.

Pendeknya B/L adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim.

Jadi B/L dapat berfungsi sebagai: Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi, Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi,
Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L.

Dalam B/L wajib disebutkan: nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang mengeluarkan,
nama pengirim, penerima barang, pelabuhan muat, bongkar, nama sarana pengangkut, nama kapal atau pesawat dan nomor perjalanannya, nama, jumlah dan jenis barangnya, berat bersih atau kotor barang, model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang.

Baca Juga: Peringkat Kepri Melorot di Urutan 15 Daerah Tujuan Investasi

6. Sales Contract
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer.

Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.

Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada
Bank.

Demikianlah landasan teori tentang istilah dan dokumen ekspor yang perlu diketahui sebagai referensi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah