Kenali Istilah dan Dokumen Ini Sebelum Terjun Jadi Eksportir

- 26 Juli 2022, 15:05 WIB
cek kelengkapan dokumen ekspor
cek kelengkapan dokumen ekspor /tirachardz/freepik

KEPRI POST - Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu.

Oleh karena itu ada dokumen-dokumen ekspor yang harus disiapkan oleh eksportir.

ekspBaca Juga: Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

Dalam buku Hukum Ekspor Impor, Andrian Sutedi menuliskan ada beberapa jenis dokumen yang diperlukan dalam melakukan ekspor antara lain:

1. Invoice
Invoice adalah dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor yang diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang.

Di dalam invoice ini wajib mencantumkan: nomer dan tanggal dokumen invoice, Nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, Nama barang, harga per unit (dijual
berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara
penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya).

Hal-hal diatas perlu ditulis didalam invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti: nama kapal/pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dan sebagainya. Invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.

Baca Juga: Pengertian Impor Menurut Para Ahli

2. Packing List
Packing list adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice.

Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam Packing List ini wajib mencantumkan: nomer dan tanggal dokumen packing list, nama pembeli / importir / penerima barang / consignee / applicant, nama barang, jumlah dan jenis pengemas, berat bersih dan kotor dari barang barang tercantum.

Hal-hal diatas perlu ditulis, adapun informasi lain dapat disertakan seperti: nama kapal/ pesawat, no. container, tempat muat dan bongkar dan sebagainya.

Packing list ini juga digunakan sebagai dasar pemeriksaan barang oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Hambatan Impor dalam Perdagangan Internasional

3. COO/ SKA
COO (Certificate of origin) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara baik perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.

Dokumen tersebut fungsinya sebagai “surat keterangan” yang menyatakan bahwa barang yang diekspor (atau diimpor) berasal dari suatu negara yang telah membuat suatu kesepakatan (agreement) dengan negara tersebut.

Biasanya aggreement tersebut berkaitan dengan skema Free Trade Area dalam perdagangan internasional.

Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim /mengekspor barang ke suatu negara tertentu.

Negara penerima barang tersebut telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari negara asal (origin) untuk memasuki negara tujuan tersebut, sebagai contoh kemudahan berupa keringanan bea masuk.

Dengan kata lain fasilitas preferensi berupa pembebasan sebagian atau keseluruhan bea masuk impor yang diberikan oleh negara tertentu.

Selain itu SKA juga berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan bahwa barang ekspor tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di negara asal yang disebutkan di dalamnya.

Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Impor Bagi Negara dan Masyarakat

4. L/C
Letter of credit (L/C) adalah surat dari bank ditujukan kepada eksportir yang menyatakan atas nama nasabah mereka (importir) akan membayar atau mengaksep draft yang diterbitkan oleh eksportir, dengan ketentuan semua syarat yang ditentukan dalam L/C telah dipenuhi.

L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.

L/C dapat dikeluarkan oleh pedagang importir sendiri (merchant’s L/C) tetapi mengingatresikonya maka sering dikehendaki L/C yang dikeluarkan oleh bank (banker’s L/C).

Dari sudut pandangan importir, L/C yang ia minta untuk diterbitkan oleh sebuah bank tertentu adalah import credit (outward credit) dan biasanya L/C tersebut dinamakan demikian oleh importir dan bank penerbit L/C (opening/ issuing bank).

Sebaliknya dari sudut pandangan advising bank yang meneruskan L/C tersebut kepada eksportir atau melakukan pembayaran bertindak sebagai negotiating bank, L/C tersebut dinamakan export credit (inward credit).

Baca Juga: Prediksi Industri Teknologi Indonesia ke depan dan Transformasi Digital Dunia Kerja

5. B/L
Bill of lading (B/L) adalah dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut.

B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill.

Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L.

Pendeknya B/L adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim.

Jadi B/L dapat berfungsi sebagai: Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi, Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi,
Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L.

Dalam B/L wajib disebutkan: nomer dan tanggal B/L dan ditandatangani yang mengeluarkan,
nama pengirim, penerima barang, pelabuhan muat, bongkar, nama sarana pengangkut, nama kapal atau pesawat dan nomor perjalanannya, nama, jumlah dan jenis barangnya, berat bersih atau kotor barang, model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang.

Baca Juga: Peringkat Kepri Melorot di Urutan 15 Daerah Tujuan Investasi

6. Sales Contract
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer.

Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.

Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada
Bank.

Demikianlah landasan teori tentang istilah dan dokumen ekspor yang perlu diketahui sebagai referensi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah