KEPRI POST - Dalam melaksnakan kegiatan pengurusan dokumen impor selalu berhubungan dengan instansi-instansi pemerintah maupun swasta.
Impor adalah kegiatan memasukan barang dari suatu Negara kedalam wilayah pabean.
Menurut peraturan menteri keuangan Nomor.124/PMK.04/2007, tentang registrasi importir, importir adalah perseorangan atau badan hukum pemilik angka pengenal importir (API) atau angka pengenal importir terbatas (APIT).
Baca Juga: Jenis-Jenis Pengiriman Impor, Calon Importir Wajib Tahu
Kegiatan impor maupun ekspor melibatkan 2 negara dalam hal ini biasa diwakili oleh kepentingan 2 perusahaan antar dua Negara tersebut yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta perundang_undangan yang berbeda pula.
Negara yang satu bertindak sebagai eksportir (supplier) dan yang lainnya bertindak sebagai Negara penerima atau importir.
Menurut pendapat para ahli pelaku ekspor impor, adapun instansi-instansi tersebut antara lain:
Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Impor Bagi Negara dan Masyarakat
1. Perusahaan Pelayaran
Perusahaan pelayaran adalah badan usaha milik negara atau swasta,berbentuk perusahaan Negara persero,perseoran terbatas (PT), perseroaan comanditer (CV),dan lain-lain