Daftar Instansi Yang Terkait Dalam Kegiatan Impor

- 28 Juli 2022, 18:32 WIB
ilustarasi impor
ilustarasi impor /Diego Fernandez/unsplash

5. PPJK/EMKL
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang berganti nama menjadi perusahaan jasa kepabeanan (PPJK) sejak tanggal 1 April 1997 merupakan perusahaan jasa yang diperlukan dalam kelancaran pengurusan dokumentasi ekspor dan impor di wilayah pabean.

Perusahaan jasa ini juga berperan dalam kelancaran dalam proses stuffing (pemuatan barang ke dalam peti kemas) di gudang eksportir dan proses unstuffing (menurunkan muatan dari dalam peti kemas) di gudang importir.

6. Bea dan Cukai
Sebagai suatu lembaga yang berkaitan erat dengan perdagangan internasional, direktoral jendral bea dan cukai (DJBC) juga merupakan trade facilitator yang haus bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan yang berkaitan dengan lalu-lintas barang di wilayah kepabeanan.

Secara garis besar, peran DJBC dapat saya paparkan sebagai berikut:

  • Merumuskan berbagai kebijakan kepabeanan dan cukai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Merencanakan,melaksanakan,mengendalikan,mengevaluasi dan mengamankan lalu lintas barang masuk atau keluar pada wilayah kepabeanan. Selain itu juga memungut bea masuk dan cukai serta memberikan pelayanan, perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah kepabeanan berkaitan dengan lalu lintas keluar masuknya barang/produk/komoditas dalam kegiatan ekspor impor.

Baca Juga: Hambatan Impor dalam Perdagangan Internasional

Selanjutnya importir juga perlu mengetahui penetapan jalur impor dari direktorat jendral bea dan cukai:

1. MERAH
dengan perlakuan (a) intervensi secara fisik atas barang; (b) barang impor di izinkan keluar setelah seluruh kewajiban pungutan impor dipenuhi; dan (c) resiko melekat pada fisik barang (jumlah,jenis,spesifikasi, dan sebagainya) atau importer bermasalah.

2. KUNING
Dengan pelakuan (a) intervensi dokumen barang; (b) barang impor diizinkan keluar setelah seluruh kewajiban pungutan impor dipenuhi;dan (c) resiko melekat pada dokumen oleh importer yang eksistensi/jaminan finansialnya kurang kuat.

3. HIJAU
dengan pelakuan (a) intervensi dokumen;(b) barang impor dapat segera di keluarkan;dan (c) resiko melekat pada dokumen oleh importir yang ekstensi/jaminan finansialnya kurang kuat.

Demikianlah daftar instansi yang terlibat dalam kegiatan ekspor yang perlu diketahui seorang importir. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah