Utang Waskita Tembus Rp 82 Triliun, Nasib Pemegang Saham WSKT di Ujung Tanduk?

- 20 Februari 2023, 15:49 WIB
Terjadi Kesulitan Cash Flow Akibat Pandemi, Waskita Mengalami Penurunan Rating Obligasi Sementara
Terjadi Kesulitan Cash Flow Akibat Pandemi, Waskita Mengalami Penurunan Rating Obligasi Sementara /Dok. BUMN.go.id

KEPRI POST - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membukukan total utang Rp82,40 triliun dan sedang dalam kondisi keterbatasan modal usaha.

Melansir laporan keuangan perusahaan, WSKT memiliki tanggungan kewajiban atau liabilitas, termasuk utang jumbo sepanjang 9 bulan pada 2022.

Pada periode tersebut, liabilitas BUMN karya ini mencapai Rp82,40 trilun, lebih unggul dari emiten-emiten BUMN Karya lainnya, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) hingga PT Adhi Karya Tbk (ADHI).

Pemegang saham WSKT pun tentu dibuat cemas terhadap nilai saham emiten konstruksi pelat merah itu yang terus turun dan belum menunjukkan tren positif apapun.

Baca Juga: Alamak Saham WSKT Digembok BEI, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam upaya menyelamatkan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), pemerintah pun kini mengambil langkah strategis berupa restrukturisasi keuangan dan usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan keuangan Waskita Karya saat ini menjadi fokus perbaikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas.

Ia memastikan perusahaan sudah masuk dalam program restrukturisasi lanjutan yang dilaksanakan saat ini. Salah satunya, melalui penyehatan keuangan master restructuring agreement (MRA).

"Waskita kita lakukan restrukturisasi ulang karena pendanaan mereka terbatas sekali," ungkap Tiko, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Melalui MRA, WSKT mengajukan permintaan penghentian sementara pembayaran bunga atau standstill kepada kreditur dan pemegang obligasi selama maksimal 6 bulan ke depan, yang disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Baca Juga: Trik Ampuh dan Teruji Mengatasi Saham Nyangkut, Bikin Batal Bangkrut

Salah satu produk yang ditunda sementara yaitu pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang batasnya pada 16 Februari 2023.

Pemegang saham juga memberi usul kepada Komisi VI DPR RI agar mendorong pemerintah memberikan PMN Tahun Anggaran 2023 kepada BUMN Karya tersebut sebagai upaya perbaikan keuangan.

Usulan itu akan disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR RI nantinya. Namun, hingga kini belum diketahui berapa nominal PMN yang diajukan Erick Thohir ke DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk menyelamatkan Waskita Karya.

"Tapi kami sedang effort untuk bisa maksimal negosiasi. Dan mungkin ada ruang untuk penambahan PMN di tahun ini, kami akan mengutamakan Waskita dan HK (Hutama Karya)," tutur dia.

 

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah