Kenapa Pajak dan Ongkos Kirim Barang dari Batam Mahal? Ini Penyebabnya

- 15 Maret 2023, 16:30 WIB
Kenapa pajak dan ongkos kirim barang dari Batam mahal? Ini penyebab Batam beda dengan daerah lainnya.
Kenapa pajak dan ongkos kirim barang dari Batam mahal? Ini penyebab Batam beda dengan daerah lainnya. /ilustrasi/

KEPRI POST - Pajak pengiriman atau ongkos kirim barang dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki nilai yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Hal ini menjadikan pembelian barang dari Batam, terutama secara online, lebih mahal dari harga pada umumnya.

Mahalnya pajak atau ongkos kirim barang dari Batam ini kerap dikeluhkan para konsumen dari daerah lain. Sebab mereka harus membayar biaya yang lebih mahal dari rata-rata daerah lain di Indonesia.

Tidak sedikit konsumen yang terpaksa mempertimbangkan ulang saat mengetahui barang yang dibelinya secara online ternyata dari Batam. Karena khawatir terkena pajak pengiriman atau ongkos kirim barang yang lebih mahal dari harga barang.

Banyak yang belum mengetahui bahwa pengiriman barang dari Batam memiliki perlakuan berbeda, tida ksama dengan daerah lain. Barang-barang yang keluar dari Batam dikenakan bea masuk, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Baca Juga: Pengusaha Kepri di Natuna Manfaatkan Tol Laut untuk Kirim Ikan ke Jawa

Pasal 13 ayat 1 PMK tersebut menyebutkan bahwa produk yang dikirim dari Batam dengan harga di atas 3 dollar AS atau setara Rp46.204 (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS) dikenakan pajak bea masuk, cukai, dan PPN antara 17,5 persen hingga 40 persen.

Tarif pajak 17,5 persen ini terdiri atas bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Misal harga barang Rp283.500 dikenakan bea masuk Rp21.262,5 (7,5 persen) dan PPN Rp30.550 (10 persen dari harga barang+bea masuk), maka total harga barang menjadi Rp335.312,5.

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu, tarif pajaknya berbeda. Untuk tas bea masuknya berkisar 15 sampai 20 persen, sepatu 25 sampai 30 persen, dan produk tekstil 15 sampai 20 persen. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan alasan di balik munculnya kebijakan pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x