Polisi Tangkap 4 Pelaku Perekrutan TKI Ilegal yang Tenggelam di Pulau Putri Batam

14 Juli 2022, 12:56 WIB
Empat pelaku perekrutan TKI Ilegal, yang kapalnya tenggelam di Pulau Putri Batam diringkus /Foto: Romi kurniawan /

KEPRI POST - Perekrut TKI Ilegal yang tenggelam di Perairan Pulau Putri Batam, yang menewaskan 7 dari 30 orang TKI Ilegal pada Kamis 16 Juni 2022 lalu, akhirnya terungkap.

Sat Reskrim Polresta Barelang unit PAA berhasil mengungkap perekrut TKI Ilegal, yang tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam tersebut.

Sebanyak 4 pelaku perekrut TKI Ilegal ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang, yang berada di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Kapal Angkut 30 TKI Ilegal ke Malaysia Kecelakaan di Perairan Batam, 7 Penumpang dalam Pencarian

Empat pelaku yang ditangkap bernama Aman Santosa, Hasan Maulana, Tohri, dan Ahmad Dhani.

"Empat pelaku perekrutan TKI Ilegal ini kami amankan di Lombok," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Selidiki 7 Korban Kapal Tenggelam di Pulau Putri Batam, Kombes Nugroho: Kami Segera Selidiki

Nugroho menjelaskan, salah satu pelaku bernama Ahmad Dhani berperan sebagai pengurus penampungan di Kota Batam, baik itu penjemput di bandara dan mengantarkan ke Speedboat.

"Sementara tiga orang pelaku berada di Lombok, sebagai perekrut TKI Ilegal," ujarnya.

TKI Ilegal hasil perekrutan, ditampung di kos-kosan di Blok 6 dikawasan Lubukbaja.

Baca Juga: Pencarian 7 Korban TKI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam di Stop! Berikut Penjelasan Tim SAR

"Setelah terjadinya insiden tenggelamnya kapal Speedboat yang membawa 37 orang TKI Ilegal tersebut, pelaku Ahmad Dhani kabur ke Lombok," ungkap Nugroho.

Empat pelaku dijerat Pasal 4, 7, 8 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dan jo 83 UU RI No 18 Tahun 2007 perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler