Maling Uang Rakyat Dana Bos di Sekolah Kepri, Ini Modusnya

9 Desember 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Asintel Kejati Kepri ungkap berbagai modus penyelewengan uang rakyat atau korupsi melalui dana BOS di sekolah. /Niek Verlaan/Pixabay

KEPRI POST - Berbagai modus terungkap dalam kasus maling uang rakyat atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri Lambok Sidabutar mengungkapkan modus maling uang rakyat atau korupsi dana BOS di sekolah tersebut untuk menjadi perhatian bagi aparatur terkait.

"Titik celah korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu ada tiga, yaitu dari proses pencairan, pengelolaan data, dan pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif," ungkap Asintel Kejati Kepri tersebut, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Kepala Sekolah SMKN 1 Batam jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS Rp469 Juta

Lambok menerangkan modusnya antara lain sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) guna mempercepat proses pencairan dana.

Kemudian dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah, serta pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Modus lainnya adalah sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan. Kemudian dana BOS yang hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, hingga pengelolaan yang tidak transparan.

Pihak sekolah atau kepala sekolah kerap berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 Cair Rp 2,5 Triliun, Berikut Peruntukannya

Ada juga modus mark-up atau menggelembungkan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Membuat laporan palsu, seperti pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif.

"Bahkan ada juga kepala sekolah yang memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi," ujar Lambok dikutip dari berita Antara.

Lambok menjelaskan, dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia supaya dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.

Pencairan dana BOS ini terbagi dalam dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.

Baca Juga: Ansar dan Marlin Makin Terbelah, Dipicu Aktivitas di Sekolah

Dana BOS reguler merupakan dana untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan dana BOS kinerja adalah dana bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang memiliki kinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Menurut Lambok, pada tahun 2021 total alokasi dana BOS di seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima.

"Jumlah sebesar itu yang rawan diselewengkan dan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, baik dari faktor internal maupun eksternal," ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler