Ini Penjelasan Denny Indrayana yang Dituding Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

30 Mei 2023, 09:22 WIB
Ini penjelasan Denny Indrayana terkait tudingan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024. /tangkap layar/Denny/

KEPRI POST - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memberikan penjelasan terkait tudingan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.

Dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 yang diungkapkan Denny Indrayana mendapat respon yang luas dari publik. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD langsung meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran tersebut.

 

Menurut Mahfud, info Denny Indrayana mengenai kebocoran putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 ini merupakan preseden buruk. Karena putusan MK yang belum dibacakan statusnya adalah rahasia negara, sehingga tidak boleh dibocorkan.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tanggapi SBY Terkait Rumor MK Tetapkan Proporsional Tertutup dan Chaos Politik Pemilu 2024

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny itu jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique menilai langkah Denny Indrayana tidak tepat, karena menyampaikan informasi yang belum resmi keluar.

 

"Sehrsnya orang luar tdk buat konklusi sblm prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," ujar Jimly lewat akun Twitter resminya, @JimlyAs.

Baca Juga: Mahfud Minta Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Jimly: Pantas Disanksi

Ia pun menyebut jika pun informasi itu benar, Deny Indrayana sebagai pengacara harusnya tahu bahwa informasi putusan MK merupakan rahasia negara.

"Deny Indrayana sbg pengacara msti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," katanya.

 

Menanggapi respon publik, Denny selaku akademisi dan praktisi mengaku paham untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Ia pun menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024, Mahfud MD Ungkap Pelakunya

"Karena itu, saya tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang didapatkan KepriPost.com pada Selasa, 30 Mei 2023.

Denny menjelaskan bahwa rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang ia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

 

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," katanya.

Baca Juga: Ada Emilia Contessa dan Eks Ketua KPK, Ini 15 Bakal Calon Anggota DPD Jawa Timur (Jatim) di Pemilu 2024

Denny kemudian mempersilakan untuk menyimak dengan hati-hati terkait dengan pilihan frasa 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'.

 

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," kata Denny Indrayana mengenai tudingan membocorkan putusan MK soal sistem Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler