Kasus TPPO di Kepri Terulang, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengiriman 6 Pekerja Migran Ilegal

4 Juni 2023, 09:40 WIB
Kasus TPPO di Kepri terulang, Polairud Polri mengamankan dua tersangka pengiriman enam pekerja migran ilegal. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali terulang. Kali ini terungkap dari patroli Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri yang berhasil mengamankan 2 tersangka pengiriman 6 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kedua tersangka berinisial MD (22) dan SU (33) yang terjerat kasus TPPO itu diamankan di perairan Belakangpadang, Kota Batam pada Rabu, 31 Mei 2023.

 

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, keenam pekerja migran ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pemindahan kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: 85 Persen Kasus Perdagangan Orang Terjadi di Perbatasan, Ini 3 Provinsi dengan TPPO Tertinggi

"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan enam pekerja migran non-prosedural ke Malaysia di perairan Belakangpadang," katanya, mengutip berita Antara.

Yasin menerangkan, saat mengamankan kapal, tim patroli juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MD. Dari pengembangan, kepolisian menangkap lagi seorang tersangka yang berperan sebagai pengurus keberangkatan pekerja migran ilegal.

 

"Dari tekong kapal, petugas mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU. SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Segera Tinjau TPPO di Batam: Diduga Ada Lokasi Pusat Bagi-Bagi Paspor Gratis di Batam

Menurut pengakuan MD, ia mendapatkan upah Rp500 ribu dari masing-masing pekerja migran ilegal. Sedangkan SU mematok biaya antara Rp5 juta sampai Rp7 juta per orang.

Adapun keenam pekerja migran ilegal yang diselamatkan polisi berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB.

"Kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk proses pemulangan," katanya.

 

Saat ini tim penyidik kepolisian masih terus memintai keterangan dari tersangka maupun korban. Kedua tersangka dijerat UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Kantongi Daftar Jaringan, Ini Peringatan Mahfud MD ke Mafia Perdagangan Orang di Batam

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri menjalin bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap TPPO.

Menurut Kapolri, data yang diperoleh menunjukkan ada 9 juta masyarakat yang bekerja di luar negeri dan 5 juta di antaranya berangkat dengan cara ilegal.

 

"Oleh karenanya, Polri tengah berupaya melindungi hak-hak mereka. Kepolisian diberikan tugas oleh Bapak Presiden menjadi pelaksana harian Satgas TPPO yang sebelumnya diawaki Kementerian PPPA," kata Kapolri.

Kasus TPPO di Kepri sempat menjadi sorotan nasional saat Menkopolhukam Mahfud MD datang ke Batam. Mahfud menyebut sindikat perdagangan orang di Batam bukan orang biasa, karena sudah terkoordinasi sangat baik, melibatkan oknum pemerintah, aparat, dan swasta.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler