KKP Menyegel Tambak Udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam, NIB Tak Sesuai Fakta

10 Juli 2023, 12:30 WIB
KKP menyegel tambak udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam karena Nomor Induk Berusaha (NIB) tak sesuai fakta. /tangkap layar/kkp/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambang udang milik PT Dwimitra Mandiri Prima (DMMP) dan PT Tahai Sunhok Jaya Utama (TSJU) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu 9 Juli 2023. Tambak seluas 9,2 hektare dan 9 hektare itu berada di kawasan Barelang, Kecamatan Galang.

Penyegelan tambak udang PT DMMP dan PT TSJU di Batam itu dilakukan Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin saat sidak bersama ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Adin menjelaskan bahwa ada pelanggaran dari kegiatan usaha budidaya di tambak udang milik PT DMMP dan PT TSJU Batam. Kedua usaha budidaya itu tidak mengantongi dokumen cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Prioritaskan Listrik di Tambak Udang Vaname Pulau Alai Karimun

Harusnya, perusahaan menerapkan CBIB agar produk yang dihasilkan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan budidaya.

"Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang kelautan dan perikanan, khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan," katanya.

Adin mengarahkan kedua perusahaan untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha pada Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai fakta serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budi daya Laut (BPBL) Batam.

"Setelah perbaikan skala usaha perizinan, maka PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya KKP," katanya.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR, Sudin mengingatkan Ditjen PSDKP agar terus melakukan pengawasan kepatuhan sambil menunggu turunnya dokumen CBIB. Kedua usaha itu masih bisa beroperasi, namun hanya sampai panen.

"Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting sebagai langkah mitigasi usaha budi daya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya," katanya.

Sebagai informasi, pada Mei 2023, Ditjen PSDKP bersama 59 pelaku budidaya udang vaname telah menandatangani komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan sesuai ketentuan. Serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Batam.

Baca Juga: KKP Sesuaikan Tarif PNBP Ruang Laut, Rp18,68 Juta per Hektare Belum Cerminkan Prinsip Keadilan

Aktivitas tambak udang tanpa izin atau menyalahi aturan disinyalir masih marak di Kota Batam. Sebagian besar tambak ini beroperasi di kawasan Barelang yang jauh dari jangkauan dan minim pengawasan.

Maraknya aktivitas pematangan lahan untuk tambak yang menyalahi aturan itu menyebabkan dampak negatif bagi nelayan. Di antara dampak itu adalah rusaknya kawasan pesisir, terganggunya ekosistem laut, dan makin sulitnya nelayan mencari ikan karena air laut menjadi keruh.

Tidak hanya menyegel tambak udang PT DMMP dan PT TSJU di Batam karena NIB tak sesuai fakta, sebelumnya KKP juga menyegel tambak udang milik PT Trisula Tjacra Buana (TTB) di kawasan Sembulang pada Mei 2023.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler