Pengamat: Tak Hanya Bawahan, Atasan Polisi Juga Harus Diberi Sanksi Biar Jera

11 Januari 2024, 12:00 WIB
Artis Saiful Jamil diamankan polisi. Pengamat menyoroti sanksi hanya menghukum bawahan saja, harusnya atasan polisi juga, biar jera. /PR Kuningan / Erix Exvrayanto/

KEPRI POST - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti sanksi pelanggaran oleh anggota kepolisian. Menurutnya, sanksi seharusnya tak hanya menghukum bawahan saja, namun juga level atasan agar jera.

“Kalau yang diberi sanksi hanya yang di level paling bawah, tak akan memberi pelajaran bagi atasannya,” katanya, mengutip berita Antara, Rabu 10 Januari 2024.

Pernyataan Bambang ini menyoroti kejadian penangkapan baru-baru ini terhadap artis Saipul Jamil oleh oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat yang kuat diduga melanggar SOP.

Baca Juga: Biar Parpol Terhindar Sanksi Pembatalan, Ketahui Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Kini, oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut telah dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan dari Propam Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Bambang, penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus sesuai dengan SOP, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Dalam kejadian penangkapan terduga pelanggar hukum, sebagai contoh dalam hal ini Saipul Jamil, seharusnya penangkapan dilakukan dengan substansi untuk mengamankan terduga pelaku. Hal ini dalam upaya penyelidikan sebuah pelanggaran hukum, bukan menghukum seseorang.

“Bukan dengan cara-cara kasar melalui kekerasan layaknya preman jalanan,“ tegasnya.

Baca Juga: 34 PMI Ilegal Masuk Pelabuhan Internasional Batam Saat Libur Tahun Baru 2024, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Bambang menuturkan, pentingnya evaluasi prosedur penangkapan, juga sanksi yang tegas kepada personel maupun atasan personel dua tingkat ke atas sesuai Perkapolri 2/2002 tentang Waskat (pengawasan melekat).

“Logikanya, pelaksana operasi penangkapan tentu harus sudah diberi izin oleh atasan yang bersangkutan,” jelasnya.

Mantan jurnalis itu juga menambahkan, penegakan aturan internal dalam Polri harus dilakukan secara konsisten dan tegas, sebagai upaya keseriusan dalam membangun budaya kepolisian yang beradab dan humanis.

“Bila serius membangun budaya kepolisian yang beradab dan humanis, penegakan aturan internal harus konsisten dan tegas dilakukan, “kata Bambang menegaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, artis Saipul Jamil ditangkap polisi di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat (5 Januari 2024).

Setelah menjalani tes, Saipul Jamil kemudian dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba namun sang asisten menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.

Pasca dibebaskan oleh polisi pada Sabtu (6 Januari 2024), Saiful Jamil lantas mengatakan kepada publik bahwa ia sempat menerima kekerasan fisik dan verbal dari oknum polisi yang menangkapnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler