KEPRI POST - Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, pada Selasa (14/6/2022) malam, didatangi dua preman dan melakukan aksi pemerasan.
Kapolsek Batam Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa mengatakan, kedua pelaku langsung diamankan polisi, setelah adanya laporan dari pemilik cafe.
"Pelaku yang diamankan berinisial FI (45), dan SA," kata Halawa, Kamis 16 Juni 2022.
Halawa menjelaskan, aksi pemerasan terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022 dini hari, dimana kedua pelaku mendatangi cafe Flints Social House Bar.
"Para pelaku mendokumentasikan kegiatan di cafe tersebut, dan akan menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi," ujarnya.
Lanjut Halawa, pelaku juga akan menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya, sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
"Korban meminta keringanan dengan memberikan uang sebesar Rp3 Juta, tapi pelaku tidak mau. Tapi, korban tetap memberikan uang tersebut ke pelaku," ungkap Halawa.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana, dengan ancaman hukuman naksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara.***