Bea Cukai Kepri Musnahkan Ribuan Ponsel dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

- 16 Juni 2022, 15:05 WIB
Bea Cukai Kepri memusnahkan ribuan ponsel dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan.
Bea Cukai Kepri memusnahkan ribuan ponsel dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan. /Tangkap layar YouTube

KEPRI POST - Aksi penyelundupan ponsel dan rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih merajalela.

Hasil penindakan Bea Cukai Kepri pada periode 2020 sampai 2022 mendapati 3.304 unit ponsel dan 2 jutaan batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, pihaknya memusnahkan barang-barang ilegal itu halaman Gudang Pencegahan Barang pada Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Diguyur Hujan Selama 2 Jam, SMPN 28 Kota Batam Terendam Banjir, Wali Murid: Drainase Jelek

Selain ponsel dan rokok ilegal, Bea Cukai Kepri juga memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat, juga untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut," ujar Rofiq, dikutip dari berita Antara.

Penindakan terhadap pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ilegal dan minuman beralkohol juga dilakukan Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Ratusan Anak Tak Lengkapi Dokumen di PPDB Batam 2022 Jenjang SD

Hingga April 2022, Bea Cukai Batam sudah menindak sejumlah pelanggaran pada komoditi BKC. Penindakan itu menyasar hasil tembakau yang mencapai 2,3 juta batang rokok ilegal dan 700,8 liter minuman mengandung etil alkohol.

Selain rokok ilegal dan minuman beralkohol, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap komoditi barang campuran, pornografi, dan sextoys.

"Hingga April 2022 Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran dengan nilai ditaksir mencapai Rp15.232.425.000. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.799.376.000," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dikutip dari laman resmi Bea Cukai Batam.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x