Hukum Kurban dan Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

- 22 Juni 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi kurban.
Ilustrasi kurban. /Unsplash/Qamma Farm.

KEPRI POST - Para ulama terbagi dalam dua pendapat terkait hukum kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Hukum kurban merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Semangat umat islam untuk berkurban juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Bagaimana sebenarnya hukum kurban dalam Islam dan bagaimana pendapat para ulama?

Baca Juga: 4.217 RT dan RW se-Batam Terima Insentif, Ansar Ahmad: Bapak Ibu Tidak Usah Takut

Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum kurban adalah wajib, namun bagi yang mampu. Ulama yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib salah satunya Imam Abu Hanifah.

Ia berpendapat bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya wajib.

Namun sebagian ulama lain menyatakan bahwa hukum kurban tidaklah wajib, tapi sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan sekali. Pendapat hukum kurban sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.

Baca Juga: Pemko Batam Serahkan Insentif RT dan RW, Tidak Dikurangi Meski Covid-19

Momen kurban menjadi kesempatan bagi muslim untuk meraih pahala dan saling berbagi. Berkurban juga menjadi salah satu cara beribadah dan bentuk syukur atas rezeki yang didapat.

Dikutip dari situs resmi Baznas, dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an.

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah". (Surah Al-Kautsar:2).***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x