Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP, Bagaimana Ferdy Sambo?

- 4 Agustus 2022, 02:10 WIB
Polri Tetapkan Bharada E jadi Tersangka pembunuhan Brigadir J
Polri Tetapkan Bharada E jadi Tersangka pembunuhan Brigadir J /Foto: Antara/

KEPRI POST - Bharada Richard Eliezer atau yang sering dipanggil Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 338 KUHP.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dan bukan beladiri yang dilakukan.

Baca Juga: Logika Pengacara Keluarga Brigadir J Bikin Mahfud Tersenyum Kecut

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, bahwa kasus diungkap, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir J.

"dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan turut serta," kata Andi, dilansir Antara, Rabu 3 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan dari Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Bolong Kepala Belakang

Sebelumnya, Polri menyatakan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo adalah pembelaan diri.
 
Namun, hal itu dibantah oleh Brigjen Andi Rian, karena dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah