Dari aksinya itu, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta dari biaya yang dikeluarkan oleh para TKI. Jaringan sindikat ini juga sering menampung calon TKI ilegal dari daerah timur seperti Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura.
Kapolsek KKP Kota Batam AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa dalam sehari, setiap pelaku bisa memberangkatkan minimal lima orang per hari.
"Pelaku bisa mendapatkan Rp1 juta dari satu orang TKI yang diberangkatkan," katanya.
Atas perbuatannya, keenam penyelundup TKI ilegal dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan TKI, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.***