KEPRI POST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi ini, Selasa 9 Agustus 2022, mengagendakan ke Bareskrim Polri untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E guna koordinasi permohonannya sebagai justice collaborator.
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi, dikutip KepriPost.com dari berita Antara.
Edwin mengatakan, apabila Bharada E nantinya terkungkap bukanlah pelaku utama dan mau membuat terang perkara, Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai justice collaborator.
Jika permohonan tersebut setujui, LPSK akan menyampaikan kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. Mereka akan meminta tuntutan dan hukuman untuk Bharada E diringankan.
Baca Juga: Bharada E Bakal Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ungkap Fakta dan Nama-Nama yang Terlibat
Dalam undang-undang sendiri, mengamanatkan agar majelis hakim memerhatikan rekomendasi dari LPSK.
Pun demikian dengan bentuk perlindungan yang akan diberikan apabila permintaan Bharada E sebagai justice collaborator diterima, nantinya bergantung kepada kebutuhan pemohon.
"Kami punya perlindungan fisik, penempatan di rumah aman, pengawalan melekat, atau monitoring," jelasnya.
Selain itu, perlindungan terhadap keluarga Bharada E juga akan dilakukan bila memang dibutuhkan.