KEPRI POST - Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Kabareskrim Mabes Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Patahkan Skenario Ferdy Sambo, Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak
Apa itu Subsider? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, subsider merupakan istilah hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.
Misalnya, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Timsus Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Ini Penegasan Kapolri
Editor: Romi Kurniawan