KEPRI POST - Timsus telah menetapkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo diduga memiliki peran memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Kepolisian masih mendalami terkait motif penembakan tersebut.
Baca Juga: Logika Pengacara Keluarga Brigadir J Bikin Mahfud Tersenyum Kecut
Tidak hanya Ferdy Sambo, ada juga satu tersangka baru yang ditetapkan, yaitu KM. Dengan demikian, total terdapat empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 9 Agustus 2022 pagi ke Bareskrim Polri untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E guna koordinasi permohonannya sebagai justice collaborator.
Baca Juga: LPSK Datangi Bareskrim Polri Koordinasi Permohonan Justice Collaborator Bharada E
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi, dikutip KepriPost.com dari berita Antara.