Kendaraan Hilang di Tempat Parkir? Pengelola Wajib Ganti Rugi Seharga Kendaraan, Berikut Hukumnya

- 28 Agustus 2022, 12:00 WIB
Tempat parkir motor
Tempat parkir motor /Foto: Antara/

KEPRI POST - Sering kita lihat papan pengumuman di tempat parkir, bahwa "kehilangan barang tidak tanggung jawab kami".

Hal itu bertentangan dengan hukum, karena sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut yakni, Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Duga Ada Motif Lebih Besar di Kasus Brigadir J, Tak Sekadar Putri Candrawathi

Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Sehingga, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir, dan jika pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Baca Juga: Polri Bakal Hadirkan Komnas HAM, Kompolnas, Ferdy Sambo, dan Tersangka Lain di Rekonstruksi

Parkir merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.

Bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x