Tidak Terima Ditegur, Pemuda Mabuk di Pujasera Pasific Batam Aniaya Pengunjung dengan Badik Sebanyak 2 Kali

- 30 Agustus 2022, 16:44 WIB
Pelaku penusukan terhadap pengunjung Pujasera Pacific Kota Batam
Pelaku penusukan terhadap pengunjung Pujasera Pacific Kota Batam /Foto: Romi kurniawan/

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah