Aset Tersangka Kasus Korupsi Surya Darmadi di Batam, 2 Kapal Tongkang Disita

- 1 September 2022, 17:52 WIB
Penyidik Jaksa Agung menyita aset tersangka Surya Darmadi berupa dua unit kapal di Kota Batam, Kepri.
Penyidik Jaksa Agung menyita aset tersangka Surya Darmadi berupa dua unit kapal di Kota Batam, Kepri. /PotensiBadung/kejagung

KEPRI POST - Tim Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset tersangka Surya Darmadi, berupa dua unit kapal di Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Sattio Prakoso membenarkan penyitaan aset tersangka kasus korupsi tersebut.

"Benar, terdapat dua kapal yang disita Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Pelabuhan cruede palm oil (CPO) Kabil Batam. Kedua kapal itu adalah Kapal Tug Boat Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV," katanya, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Cinepolis Batam Tayangkan One Piece Film: Red 21 September, Bisa Booking Nobar dari Sekarang

Aji menjelaskan, penyitaan itu untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal. Tindak pidana korupsi itu adalah kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian perekonomian negara dalam kasus itu mencapai Rp104,1 triliun.

Saat ini Kejaksaan tak lagi menggunakan instrumen kerugian negara, namun sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas, sehingga nilainya juga besar.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Epson Batam untuk Profesional atau D3

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pendiri PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah