"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap diparkiran Mitra Mall Batuaji," kata Nugroho.
Pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan, dan anggota melakukan tindakan terarah dan terukur kearah kaki.
Baca Juga: Curi Motor untuk Jambret, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Depan Martabak HAR Kota Batam
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku pernah diringkus oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan kasus yang sama.***