"Barang yang dimusnahkan adalah barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Ambang.
Baca Juga: Bea Cukai Gulung Penyelundup Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Perairan Batam
Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar.
Pemusnahan BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan, berdasarkan putusan Menteri Keuangan.***