Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar

- 7 Oktober 2022, 12:57 WIB
Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar
Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar /

"Barang yang dimusnahkan adalah barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Ambang.

Baca Juga: Bea Cukai Gulung Penyelundup Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Perairan Batam

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar.

Pemusnahan BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan, berdasarkan putusan Menteri Keuangan.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x