Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku

- 16 November 2022, 14:00 WIB
Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku
Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku /

KEPRI POST - Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di perairan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, pada Minggu 13 November 2022 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Satpolairud berhasil mengamankan 3 orang PMI Ilegal, dan tiga orang pelaku.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan bernama Mahyudin, Agil, Wima Andani.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal.

Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Tolak 255 Permohonan Paspor, Ada Indikasi PMI Ilegal

"Saat diamankan, para pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah," ujar Ramadhanto, Rabu 16 November 2022.

Lanjut Ramadhanto, selain mengamankan 3 orang PMI Ilegal dan 3 pelaku, anggota Satpolairud juga mengamankan 1 orang saksi.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu kapal fiber dengan mesin tempel merk Yamaha berkapasitas 200 PK," katanya.

Baca Juga: 5 Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Ditangkap Polisi KKP, AKP Awal: Bosnya Inisial RS Masuk DPO

Ramadhanto menuturkan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sudah mengirimkan 2 kali PMI Ilegal ke Malaysia.

"Satu PMI ilegal ini dimintai uang sekitar Rp5 juta hingga Rp9 juta per-kepala," ungkap Ramadhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x