Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Josua Bawa Foto Anaknya

- 13 Februari 2023, 17:35 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana. /Instagram @lambeturah/

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 5 terdakwa diantaranya Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara. Terakhir, Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dimulai hari ini, disusul terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023, dan Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x