Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ke Ferdy Sambo, Terbukti Unsur Perencanaan Pembunuhan

- 13 Februari 2023, 19:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan. /Pikiran Rakyat/

Sebelumnya Ferdy Sambo hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023.

Mendengar putusan hakim Ibunda Brigadir Yosua menangis dan ketika diwawancarai oleh awak media diruang sidang. Ia mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Josua Bawa Foto Anaknya

Setelah membacakan putusan sidang terhadap Ferdy Sambo. Majelis Hakim pun melanjutkan pembacaan putusan atau sidang vonis ke terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini. Terdakwa Putri dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntu 8 tahun penjara oleh Jaksa juga akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari berikutnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x