Awalnya, pelaku hendak memberangkatkan kedua korban menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun, petugas Imigrasi berhasil mencegah mereka di pelabuhan.
Gagal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, pelaku kemudian mencoba memberangkatkan kedua korban melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Namun, lagi-lagi gagal karena ketatnya pemeriksaan petugas.
Baca Juga: Kepri Rawan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
Mencoba jalur lain, pelaku lalu mencoba untuk memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam yang kemudian diamankan petugas.
Selain membekuk wanita Malaysia yang menjadi calo PMI ilegal di Harbour Bay Batam, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paspor Republik Indonesia serta satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.
Petugas menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***