Imingi Bekerja ke Singapura dan Gaji Besar, Penyalur PMI Ilegal Diringkus di Komplek Akasia Bengkong Batam

- 8 Maret 2023, 19:21 WIB
Imingi Bekerja ke Singapura dan Gaji Besar, Penyalur PMI Ilegal Diringkus di Komplek Akasia Bengkong Batam
Imingi Bekerja ke Singapura dan Gaji Besar, Penyalur PMI Ilegal Diringkus di Komplek Akasia Bengkong Batam /

KEPRI POST - Pelaku penyalur PMI ilegal kembali ditangkap pihak kepolisian di Kota Batam. Kali ini, Nining Karwati yang merupakan perekrut 3 calon PMI ditangkap di Komplek Akasia, Sei Nayon, Bengkong. 

Pelaku merekrut mengiming-imingi calon PMI ini dengan mempekerjakan ke Singapura, dengan gaji sehari sebesar 50 dolar.

Ketiga calon PMI ilegal direkrut dari Bengkulu, dan satu calon pekerja dimintai uang sebesar Rp 7 juta untuk biaya administrasi.

Baca Juga: Tak Terima Dibilang Maling, Dehi Kamil Tikam Tetangga Sendiri di Batam

"Korban diiming-imingi pelaku untuk dipekerjakan ke Singapura, tapi sebenarnya akan dipekerjakan ke Malaysia," ujar Iptu Muhammad Rizky Putra, Kapolsek Bengkong.

Rizky mengatakan, tiga calon PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia tersebut bernama Antok, Tedi, dan Saidil.

"Pelaku ini jaringan perekrut PMI ilegal ke Malaysia, karena di Bengkulu dan Malaysia ada linknya," katanya.

Lanjut Rizky, menurut pengakuan pelaku, sudah ada 2 orang yang sudah di kirim ke Malaysia, dan 3 orang yang diamankan masih dalam pengurusan paspor.

Baca Juga: Jambret Ibu Rumah Tangga Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

"Pelaku mengirim calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center," ungkap Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU PPMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x