Tragedi Kanjuruhan: Hakim Vonis Bebas Polisi Karena Gas Air Mata Tertiup Angin

- 16 Maret 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis bebas terhadap polisi karena gas air mata tertiup angin.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis bebas terhadap polisi karena gas air mata tertiup angin. /Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA

KEPRI POST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyebutkan, fakta penembakan gas air mata dalam komando terdakwa Bambang saat itu terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan Stadion Kanjuruhan.

Hakim juga menyatakakan bahwa selanjutnya asap dari gas air mata itu mengarah ke pinggir lapangan Stadion Kanjuruhan. Dan sebelum sampai ke tribun, asap tersebut tertiup angin ke atas.

"Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," ujar Abu dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolda Jatim Nico Afinta

Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Abu, mengutip berita Antara.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pasca kekalahan Arema 2-3 atas Persebaya pada laga yang berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Kekalahan tersebut memicu sejumlah suporter menyerbu masuk ke dalam stadion.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Korban Tewas Terbanyak dari Anak-Anak dan Perempuan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x